Cara Daftar Bantuan UMKM Online Rp 2.4 Juta Terbaru

Bantuan UMKM merupakan salah satu program pemerintah di masa pendemi COVID-19 ini. Bantuan UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga tahun 2021.

Sebelum kamu mengetahui cara mendaftar bantuan UMKM online, ada baiknya kita pahami dulu apa itu UMKM? dan usaha seperti apa yang layak disebut sebagai UMKM?

Apa Itu UMKM ?

Cara daftar bantuan UMKM
Bantuan UMKM 2.4 juta

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah istilah umum yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai kriteria dalam undang-undang UMKM.

Adapun beberapa kriteria UMKM di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih dibawah Rp 50 juta per bulan untuk usaha mikro
  • Memiliki keuntungan bersih tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun
  • Memiliki modal usaha yang terbatas
  • Tidak terlibat dalam kegiatan ekspor & impor

Nominal Bantuan UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan nominal bantuan UMKM kepada Kementerian Keuangan. Dikutip dari Kompas, nominal bantuan UMKM yang diusulkan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Salah satu deputi pembiayaan Kementerian Koperasi, Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 12 juta pelaku UMKM.

Jika di total semua sesuai kuota, dana yang digelontorkan pemerintah untuk UMKM ini hampir mencapai 30 milyar rupiah.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

Sebelum memutuskan untuk mendaftar bantuan UMKM, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kalau usaha kamu memenuhi kriteria dan persyaratan yang diminta oleh pemerintah. 

Adapun berikut beberapa syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  4. Mengajukan form usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul bantuan UMKM
  5. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Syarat-syarat tersebut sifatnya wajib. Jadi pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan diatas sebelum mengajukan bantuan UMKM.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah memulai pendaftaran bantuan UMKM.

Untuk mendaftar bantuan UMKM, ada dua langkah yang harus kamu lakukan.

...yaitu secara OFFLINE dan ONLINE.

Langkah pertama adalah dengan mendaftar secara OFFLINE, kamu bisa langsung mengajukan ke lembaga pengusul bantuan UMKM. Lembaga pengusul ini bisa berupa Koperasi, Dinas Koperasi & Usaha Mikro Provinsi/Kabupaten, Lembaga Perbankan Pemerintah (BRI/BNI).

Jangan lupa, saat pendaftaran bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah kamu mengajukan pendaftaran di dinas terkait. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara ONLINE, kamu bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui website resmi perbankan terkait.

Disini saya akan contohkan cara melakukan pengecekan bantuan UMKM lewat website Bank BRI.

1. Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum

Bantuan UMKM via BRI

2. Masukan nomor induk kependudukan yang ada di E-KTP kamu
3. Terakhir, masukan kode verifikasi kemudian KLIK proses Inquiry
4. Jika berhasil maka akan muncul pemberitahuan agar kamu segera mencairkan dana di Bank terdekat

Bagaimana jika GAGAL.

Tentu kamu harus melakukan pendaftaran ulang secara OFFLINE ke dinas terkait. Konfirmasikan ke petugas dinas apa yang jadi penyebab pengajuan kamu tidak disetujui. Apakah karena ada persyaratan yang kurang atau karena hal lain.

Cara Ambil Bantuan UMKM

Setelah pengajuan kamu disetujui, kamu hanya perlu datang ke Bank terkait untuk melakukan pencairan dana. Jangan lupa untuk membawa KTP, kartu ATM, dan juga buku tabungan.

Di Bank nanti kamu akan diminta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka dana Rp 2,4 juta bisa langsung kamu cairkan.